Selasa, 17 Januari 2012

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

KULIAH PRA NIKAH

PENDAHULUAN
Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu menginginkan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat.dari keluarga sakinah inilah kelak akan terwujud mayarakat yang rukun, damai serta makmur, material spiritual.
Kehidupan keluarga dan masyarakat semacam inilah yang menjadi cita-cita dan tujuan pembanguan nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.
Pernikahan mempunyai tujuan :
  1. Untuk memperoleh ketenangan hidup
  2. Untuk menjaga kehormatan dan pandangan mata
  3. Untuk mendapat keturunan
Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik maka bagi orang yang akan menikah perlu meningkatkan pengetahuan dan pengertian tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan, dan kapan idealnya sebuah perkawinan dilaksanakan?

PERKAWINAN
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan agama dan peraturan perundangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.Sedangkan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar.
Dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum Perkawinan Islam terdapat ketentuan dan peraturan tentang dasar,tujuan ,rukun dan syarat perkawinan, secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut :
Dasar dan Tujuan
Menurut Peraturan Perundang-undangan dasar dan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2. Dalam pasal 1 dijelaskan sbagai berikut : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan ttujuan membentuk keluarga (rumah Tangga) yang sejahtera bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dalam pasal 2 dinyatakan bahwa : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masaing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar dan tujuan perkawinan dalam Islam
Menurut Al Qur'an
Melaksanakan sunnatullah debagaimana tersebut dalam surat An Nuur ayat 32 :
"dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui"
Menurut Hadist
Melaksanakan Sunnah rasul sebagaimana tersebut dalam Hadist nabi SAW
Artinya : "Perkawinan adalah peraturanku,barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku". (HR Bukhari dan Muslim).
Tujuan
Tujuan pokok perkawinan dalam Islam adalah sebagaimana firman Allah dalam surat Ar Ruum 21 : "dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri sebagaimana dinyatakan dalam Hadist Nabi SAW :
Artinya : Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata,telah berkata kepada kami Rasulullah SAW ; Hai sekalian pemida,barang siapa diantara kamu telah sanggup kawin maka hendaklah ia kawin,maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan 9terhadap yang dilarang oleh agama) dan memelihara faraj.Dan barang siapa yang tidak sanggup hendaklah berpuasa.karena puasa itu adalah perisai baginya ( HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu perkawinan dalam Islam adalah bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah serta sehat jasmani,rohani dan sosial,mempererat dan memperluas hubungan kekeluargaan dan membangun hari depan individu,keluarga dan masyarakat yang lebih baik
Syarat , Rukun dan Larangan Perkawinan
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasa 6 sebagai berikut :
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
Rukun Pernikahan :
1. Adanya calon mempelai pria dan wanita
2. Adanya wali dari calon mempelai wanita
3. Dua orang saksi
4. Adanya ijab dan qabul
Larangan Perkawinan
Seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita dalam arti jika terjadi hal tersebut,maka nikahnya batal apabila:
Karena adanya hubungan mahram antara pria dan wanita disebabkan :kerabat dekat, hubungan sesusuan,hubungan persemendaan
Tidak terpenuhinya rukun nikah
Terjadinya murtad bagi yang beragama Islam

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UU NO 1 tahun 1974
Hak dan kewajiban suami istri menurut UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum pada pasal 30 dan 31 adalah : Dalam pasal 30 dinyatakan bahwa : Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Kemudian dalam pasal 31 dinyatakan :
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Masing-masing fihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga.
Mengenai kewajiban suami istri selanjutnya dijelaskan dalam pasal 33 : Suami istri wajib saling cinta mencintai,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Dalam pasal 34 dinyatakan :
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
Mengenai rumah tinggal sebagai tempat kediaman suami istri dijelaskan dalam pasal 32 sebagai berikut :
Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Dalam Islam hak dan kewajiban suami istri adalah sebagai berikut :
Hak istri
Hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah.
Hak mendapat perlakuan yang baik dari suami.
Hak suami
Istri hendaklah taat kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga,selama suami menjalankan ketemtuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami istri.
Mengurus dan menjaga rumah tangga, terutama di dalamnya memelihara anak.
Hak bersama suami istri
Halalnya pergaulan sebagai suami istri, dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama dan saling memerlukan.
Sucinya hubungan perbesanan, dalam hal ini istri haram bagi pihak keluarga laki-laki suami sebagaimana suami haram bagi pihak keluarga peremuan istri
Berlaku hak pusaka mempusakai,apabila salah seorang diantara suami istri meninggal,walaupun keduanya belum bercampur,maka salah satu berhak mewarisi
Perlakuan dan pergaulan yang baik, menjadi kewajiban suami istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik,sehingga suasana menjadi tentram,rukun dan penuh kedamaian.
Kewajiban Istri
Nabi Muhammad SAW bersabda :
Artinya : Wanita yang terbaik ialah wanita yang menarik hatimu bila kau pandang dan taat bila kau perintah, dan tahu menjaga kehormatannya bila kau sedang pergi dan berhati-hati menjaga hartamu (HR Attabroni )
Kewajiban Suami
Memelihara,memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin,serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang pangan dan papan.
Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara anak dan mendidik dngan penuh tanggung jawab
Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir batin yang dapat mendorong istri berbuat salah
Dapat mengatsi keadaan,mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.


KAPAN SEBAIKNYA MENIKAH?
Menurut Undang-Undang usia/umur bagi calon mempelai pria minimal 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita minimal 16 tahun
Usia ideal menikah adalah pria usia 25 tahun dengan alasan pria tersebut mampu secara jasmani dan rohani untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Usia ideal perempuan 20 tahun dengan alasan wanita tersebut siap untuk mereproduksi
2 Mampu nikah
Dalam ilmu fiqih menyatakan bahwa orang muslim yang sudah mampu melaksanakan pernikahan,maka bagi mereka yang terkena hukum wajib nikah.Kemampuan tersebut meliputi, kematangan mental,kemampuan fisik,serta biaya untuk berumah tangga
Memilih calon suami /istri
Memilih calon suami/Istri ideal
Untuk memilih calon suami/istri ideal sebaiknya seseorang berusaha secara wajar,tidak perlu berlebihan.Minimal perlu dipertimbangkan dari segi agama,watak.tabiat dan akhlak serta yang lebih utama perlu disadari bahwa ada kekurangan maupun kelebihannya.
Kriteria calon istri/suami
Rasulullah SAW menyarankan dalam hal memilih calon istri/suami dengan memberi petunjuk empat kriteria yang harus dipenuhi ,yaitu :
1). Karena kekayaannya
2). Karena keturunannya
3). Karena kecantikannya/ketampanannya
4). Karena agamanya,itulah yang lebih baik bagimu , sebagaimana disebutkan dalan hadist yang artinya :  
Wanita itu dinikahi karena empat hal,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya dan agamanya.maka pilihlah wanita yang mempunyai agama,jika tidak kamu akan binasa (HR Bukhari dan Muslim)
Dari keempat macam kriteria tersebut saesu ngguhnya faktor agama dan akhlak adalah merupakan ukuran pertama dan yang paling utama dibanding lainnya.memang memilih calon istri/suami.
Bila prinsip-prinsip tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan baik, maka dapat diharapkan terciptanya kebahagiaaan dan kesejahteraan rumah tangga. Dengan diawali oleh pergaulan yang baik,maka hubungan suami istri akan tumbuh menjadi cinta kasih yang membuahkan ketentraman dan kebahagiaan rumah tangga.
Berpangkal dari sini semua maka akan terwujud benih kesehatan jasmani dan rohani, betah tinggal di rumah dan terbinalah pula akhlak mulia bersendikan ajaran agama yang gerak pengamalannya tidak hanya terbatas keluarga seisi rumah saja tetapi berkembang ke masyarakat sekitarnya dan sanak saudara.
Karena keluarga sebagai inti dari masyarakat mempunyai peranan yang menentukan dalam kebahagiaan, ketenangan masyarakat umum. Jika keluarga itu bahagia, tenang, tentram dan penuh pengertian serta penuh dengan kasih saying, maka susasna seperti ini akan memantul dan bergema dalam masyarakat demikian sebaliknya.
Rumah tangga sakinah tidak identik dengan rumah tangga yang terpenuhi segala materinya. Materi memang diperlukan dalam membina rumah tangga,tetapi materi tidaklah menentukan segala-galanya.
Kita seringkali menyaksikan rumah tangga yang memiliki segala macam perlengkapan mewah tetapi didalamnya gersang dan tidak pernah bersemi perasaan bahagia. Itulah sebabnya pilihan Rasulullah SAW tetap merupakan yang paling tepat mengenai pemilihan jodoh yang taat beragama,karena rasa bahagia hanya dapat bersemi dalam sanubari orang yang pandaImensyukuri nikmat,sikap mental seperti inilah hanya dapat dimiliki oleh orang-orang yang pandai mengamalkan agama.

PENUTUP
Perkawinan merupakan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalidzan) maka diperlukan berbagai persiapan baik mental, material maupun spiritual dan yang paling pokok adalah usia yang matang atau dewasa agar tercapai apa yang menjadi cita-cita semua orang yaitu bahagia sejahtera di dunia dan akhirat.

Disajikan oleh Drs. H. Ilham Subagyo (Penyuluh Agama Kec. Srumbung)
Pada kegiatan Advokasi dan Komunikasi informasi dan Edukasi
Tentang KRR di Balai Desa Polengan Srumbung Senin, 21 Nopember 2011.
Share READ MORE - PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

Kamis, 12 Januari 2012

Islam, Kurap dan Kudis

Oleh: Ahmad Saleh MS, PAH Kota Palembang
 
 TRIBUNNEWS.COM - Penduduk Indonesia berjumlah lebih kurang 200 juta lebih, 90 persen menganut agama Islam. Tetapi yang mengamalkan ajaran rahmatan lil alamin ini baru 60 persen, sisanya yang 30 persen terkena penyakit kudis alias kurang disiplin dan kurang perhatian (kurap).
Kenapa dengan kurap dan kudis? Sikap mereka yang cuek bebek bikin kita prihatin. Betapa tidak. Ketika mereka diajak dan dipanggil lewat kumandangan azan melalui media televisi, masjid, mushala, dan surau di tepian sungai yang airnya jernih mengalir, agar menunaikan ibadah salat tidak pernah digubris.
Panggilan mulia itu dianggap biasa-biasa saja, bagaikan angin sepoi berlalu. Mereka tetap tidak juga beranjak dari tempatnya dan masih kesemsem dengan urusan dunia.
Yang berdagang di kala maghrib masih sibuk dengan urusan dagangannya. Sopir tetap beraksi menjalankan mobil angkutannya. Pegawai yang di kala zuhur tiba tetap sibuk dengan peristirahatannya. Begitu pula politisi masih sibuk dengan perbantahannya. Yang muda-muda apalagi, mereka asyik dengan dunia kebut-kebutannya.
Padahal bagi umat Islam salat adalah perintah Allah SWT yang wajib dilaksanakan. Bagi yang tidak melakukannya akan mendapat dosa. Sebab salat lima waktu itu hukumnya fardhu 'ain (diwajibkan atas setiap muslim laki-laki dan perempuan yang dewasa).
Salat berasal dari bahasa Arab yang berarti doa dan doa adalah permohonan.
"Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka." (QS At-Taubah (9): 103).
Sedangkan menurut istilah syara', salat adalah ibadah yang dikerjakan umat Islam dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Ini adalah pendapat ulama fiqh, di antaranya Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni ad-Dimasqy as-Syafii dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar dan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitabnya Perukunan Besar. (Islam Digest, Edisi Ahad, 15 Agustus 2010).
  Tiang Penyangga
Salat itu adalah tiang agama yang utama dibandingkan tiang agama lainnya. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Agama dibangun atas lima tiang penyangga. Yang pertama syahadat, dua salat, tiga puasa, empat zakat dan lima adalah naik haji ke Mekkah al-Mukarromah bagi orang yang mampu." (HR Bukhari dan Muslim dari Umar Ibnul Khatthab ra).
Di akherat nanti, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, akan dipertanyakan terlebih dulu kepada manusia di Padang Mahsyar nanti tentang salat. Bila salatnya baik maka akan baik pula semua amal perbuatan di dunia, apa pun bentuknya. Demikian pula bila amal ibadah salat kita ternyata tidak baik, angka merah, apalagi sampai tidak dikerjakan sama sekali selama hidup, maka seluruh amal yang diperbuat di dunia ini akan ditolak, termasuk amal ibadah haji sekalipun.
Makna esensi hadist ini adalah semua amal ibadah, diterima atau ditolak. tergantung bagaimana salatnya, dikerjakan atau tidak sama sekali. Sedangkan tegak berdirinya agama juga terletak pada salat. Kalau tidak dikerjakan akan runtuhlah agamanya. Maknanya, barangsiapa tidak melaksanakan berarti otomatis agamanya runtuh.
Rasulullah SAW juga menekankan, seperti sabda beliau berikut ini: "Barangsiapa meninggalkan salat dengan sengaja, tidak disebabkan uzur syar'i, maka kafir dengan nyata." (HR Bukhari dan Muslim).
Mengapa Rasulullah SAW sangat menekankan ibadah salat? Karena ada dua manfaat yang bisa dipetik dari ibadah salat. Pertama, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kedua, membimbing umat agar selalu dalam kedamaian.
  Beruntung
Menurut Prof Dr Mahmud Syaltut, dengan salat lima waktu seorang muslim mengingat Tuhannya dalam masa yang berurutan pada siang dan malam hari. Dengan salat ini pula ia mengulangi kehadirannya di hadapan Tuhan.
Alquranulkarim telah menampilkan salat dari beberapa segi, di antaranya sifat orang-orang yang bertakwa dan bisa mengambil manfaat dari kitabullah. Mereka yang bersifat dengan sifat-sifat seperti itu termasuk orang-orang yang memperoleh petunjuk dari Tuhan dan mereka adalah orang-orang yang beruntung. (QS Al- Baqarah (2): 1-5).
Salat juga merupakan salah satu unsur dari unsur-unsur kebaikan dan kebenaran yang telah ditetapkan Allah SWT bagi hamba-Nya, diseru-Nya mereka untuk menunaikannya dan dijadikan-Nya unsur tersebut sebagai kebenaran keimanan mereka dan bahwa mereka adalah orang-orang yang bertakwa. (QS 2: 177).
Alquranulkarim juga menampilkan salat dan menetapkannya sebagai amalan pertama sesudah keimanan, yang dalam hal ini menunjukkan kebenaran keimanan tersebut dan memberikan hak kepada pemiliknya untuk dikelompokkan ke dalam lingkungan persaudaraan kaum mukminin. (QS 9:11).
Sebaliknya Alquran juga menegaskan bahwa meninggalkan salat pertanda tenggelamnya seorang manusia ke dalam hawa nafsu dan jalan kejatuhan ke dalam jurang kecelakaan dan kesesatan. Juga merupakan salah satu sebab di antara sebab-sebab keabadian di dalam neraka. (QS Maryam (19): 59 dan QS Al-Muddatstsir (74): 38-47).
Demikian pula Alquran telah menjadikan lalai terhadap salat dan tidak memperhatikan makna dan ruhnya sebagai tanda mendustakan hari pembalasan. (QS Al-Ma'un (107): 1-7).
Luqman sendiri mewasiatkan kepada anaknya agar mendirikan salat. "Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh) Allah." (QS Luqman 17).
  Ampunan
Akhirnya, kita banyak berharap agar orang yang terkena penyakit kurap terhadap berbagai masalah atau kejadian yang menimpa negeri tercinta ini seperti gempa, tsunami, gunung meletus, lumpur lapindo, banjir, kebakaran, huru-hara dan pelanggaran HAM ini bisa segera bangkit dan mengharapkan ampunan Allah SWT.
Semoga keselamatan tetap dinikmati dan sangat didambakan. Kepada umat Islam yang masih tetap istiqomah tetaplah mematuhi Undang-undang Allah, rasul dan pemerintah, melaksanakan ajaran Islam dalam setiap rona kehidupan karena Islam itu bukan hanya pengakuan namun harus disertai perbuatan.
Share READ MORE - Islam, Kurap dan Kudis

Rabu, 11 Januari 2012

Menjadi Pendengar Yang Baik

Para bijak yang mengatakan, "Satu-satunya alasan kita mendengarkan adalah karena kita tahu bahwa kita bisa berbicara berikutnya" membuat titik yang tepat. Keterampilan mendengarkan dengan baik, bagaimanapun, adalah salah satu elemen paling penting untuk karir yang sukses.. Seorang CEO dari perusahaan terkenal pernah ditanya pertanyaan ini dari seorang karyawan baru dalam sebuah pertemuan orientasi: "Apa kunci sukses Anda?" Jawabannya: ". Saya pikir saya pendengar yang baik"

Kita begitu mudah terganggu ketika kita menanggapi ponsel kita, obrolan dengan orang di samping kita, sehingga kita kehilangan apa yang dikatakan orang yang sedang berbicara di depan. Kita harus menemukan cara untuk memperhatikan. Mari kita coba atasi hal ini - kita harus ada ketika kita ada. Cara utama untuk "ada ketika Anda ada" adalah meningkatkan keterampilan mendengarkan Anda. Berikut adalah beberapa tips tentang cara meningkatkan pendengaran Anda hari ini dalam rangka untuk membayar perhatian yang lebih baik.

Jeda sebelum memberikan tanggapan. Hanya jeda tiga detik akan mendorong orang yang berbicara untuk memberi Anda informasi lebih lanjut atau memberikan Anda waktu untuk mempersiapkan jawaban yang ringkas dan relevan dalam respon. Praktek tiga-hitungan untuk mendapatkan dalam kebiasaan untuk jeda sebelum memberikan umpan balik.

Dengarkan untuk mengajukan pertanyaan. Bahkan jika Anda tidak bisa mengajukan pertanyaan, hanya memikirkan pertanyaan akan memotivasi Anda untuk memproses informasi dan tetap terhubung dengan orang yang berbicara. Orang yang banyak bicara, berarti mendominasi percakapan; tetapi orang yang mengajukan pertanyaan, maka ia mengontrol pembicaraan. Pertanyaan memungkinkan Anda untuk sedikit berbicara dan juga memiliki pengaruh positif pada arah pembicaraan.

Ketika Anda mendengarkan, kontraskan waktu yang Anda habiskan mendengarkan dibandingkan berbicara. Presiden Lyndon Johnson menulis di dinding kantornya, "Kau tidak belajar apa-apa ketika Anda berbicara." Lebih banyak mendengarkan daripada berbicara. Jika Anda menemukan diri Anda berbicara terlalu banyak, cukup putar topik Anda menjadi pertanyaan terbuka. Sebagai contoh, jika Anda berbicara tentang World Series, Anda dapat berhenti sejenak dan bertanya, "Bagaimana perasaan Anda tentang Seri pergi ke November?" Kemudian duduk kembali dan mendengarkan. Anda segera pergi dari pembicara ke pendengar.

Dengarkan dengan tidak menjustifikasi. Ketika Anda mendengarkan, jangan biarkan emosi Anda mengganggu. Tetap dengan pemahaman pesan dan bukan bagaimana Anda merasa tentang pesan. Kenali bias Anda dan jangan biarkan mereka membuat Anda dari memahami pesan. Ketika Anda mendengarkan dengan emosional, secara mental anda mungkin mulai untuk menolak bahkan ketika pembicara masih memberi Anda informasi penting.

Akhirnya, terlihat dan terdengar menyenangkan saat Anda mendengarkan. Terlihat seperti Anda membayar perhatian; bersandar ke depan, melakukan kontak mata, postur menunjukkan terbuka, dan suara mendorong. Gunakan kata-kata umpan balik seperti, "oh," "ceritakan lebih banyak," dan "yang harus sulit," dengan nada ke atas untuk suara Anda untuk mendorong informasi lebih lanjut.

Seperti kata Voltaire lama, "Ketika Anda mendengarkan, Anda memiliki kekuatan; Ketika Anda berbicara, Anda memberikannya pergi.." speakingtips.com
Share READ MORE - Menjadi Pendengar Yang Baik

Selasa, 10 Januari 2012

AL-WATHONY TAMPIL DI HAB KEMENAG-66

Dengan bermodalkan semangat dan mental yang kuat group rebana modern POKJALUH Agama Islam Kab. Magelang "Al-Wathony" tampil di depan keluarga besar Kantor Kementerian Agama Kab. Magelang pada acara resepsi Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag ke-66 yang dilaksanakan pada hari, tanggal Selasa, 4 Januari 2012 bertempat di Aula GSG KPRI KOKARDA Kankemenag Kab. Magelang.
Di depan sekitar 500 tamu undangan, mereka tampil menyuguhkan sajian musik padang pasir dan modern, dipandu oleh Ka' Anwar (PAH) yang bermain organ dikolaborasikan dengan musik rebana, Al-Wathony tampil menggugah semangat bermusik Islami.
Drs. KH. Asro'i Tohir, M.Pd.I selaku penceramah memberikan apresiai positif, tak kurang Wakil Bupati Magelang H. Zaenal Artifin, SH juga menyambut dengan hangat kehadiran Al-Wathony.
Personel Al-Wathony yang tampil adalah, Vokalis : Hj. Nadiroh, Nuryati, Umi, Huril, Malika. Musik : Fauzi (J-dor), Warsono (Kempul), Hera (Tamborin), Rahma, Zuleka, Ato', Risun (Akustik Rebana).    
Share READ MORE - AL-WATHONY TAMPIL DI HAB KEMENAG-66

Senin, 09 Januari 2012

Persoalan yang muncul di masyarakat seperti korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, perusakan, perkelahian massa, kehidupan ekonomi yang konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar dan di berbagai kesempatan. Problem pun berlanjut ke arah konflik antar umat beragama seperti penyerangan Ahmadiyah, perekrutan NII, bom buku di Jakarta, bom masjid di Cirebon, bom gereja di Solo hingga teroro dengan usaha untuk meracuni anggota kepolisian, bahkan berita terbaru perusakan komplek penganut Syi'ah di Sampang Madura. Semua pemberitaan tersebut merujuk kepada tingginya kerentanan keagamaan dan terpuruknya karakter bangsa yang berujung kepada intoleransi, radikalisme dan terorisme di kalangan masyarakat. Berbagai alternatif penyelesaian diajukan seperti peraturan bersama 2 Menteri no. 8 & 9 Tahun 2006, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penrapan hukum yang lebih kuat.
Upaya lain yang banyak dikemukakan untuk mengatasi paling tidak menguranginya adalah upaya pembangunan karekter bangsa melalui penanaman nilai dan semangat nasionalisme di kalangan pemuda, karena mereka dianggap sebagai basis potensial untuk mengembangkan sikap toleransi dan kerukunan di kalangan umat beragama. Maka upaya untuk melakukan sosialisasi tentang kerukunan harus terus digalakkan antara lain dalam bentuk dialog, seminar, workshop, dan lain sebagainya.
Demikian kesimpulan kegiatan Seminar Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Magelang yang diselenggarakan oleh Komunitas Pemuda Peduli Kerukunan (KOMPPEK) Kab. Magelang di Hotel Pondok Tingal Borobudur (31/12/11). Seminar ini menghadirkan nara sumber : Prof. Dr. H. Sihabuddin Qalyubi (UIN Jogjakarta), Drs. H. Rahmat (Ketua FKUB Kab. Magelang), Karya Humanita, S.Sos (Ka Kesbangpol Kab. Magelang), KHM. Yusuf Khudlori (Pengasuh API Tegalrejo). Dihadiri oleh 200 peserta terdiri unsur ormas kepemudaan lintas agama se Kab. Magelang, seperti : DPD KNPI, GP Anshor, Fatayat, IPNU, IPPNU, PMIII, IMM, IPM, Nasyi'atul Aisyiyah, unsur pemuda lintas agama, Katholik, Kristen, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
"Dalam seminar ini kita pertemukan beberapa tokoh pemuda lintas agama agar terjadi komunikasi dengan semangat kebersamaan memupuk tali persaudaraan, mengantisipasi kejadian yang mengancam kerukunan umat beragama di Kab. Magelang pada khususnya menjelang dan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2011 ini, disamping itu memberikan masukan positif terhadap Pemerintah Daerah dalam meningkatkan perhatian dan pembinaannya terhadap eksistensi FKUB karena selama ini perhatian pemerintah daerah selama ini masih dianggap kurang". Demikan koordinator KOMPPEK H. Muslih,M.PdI selaku ketua panitia memberikan pernyataannya. -ans-

Share READ MORE -

FB