Senin, 01 April 2013

WUDLU


Oleh : Umi Az

FARDHU WUDHU ANTARA LAIN YAKNI:
  • NIAT
    Sengaja menyengaja wudhu' dan tempatnya didalam hati dilakukan pada permulaan wudhu'.
  • MEMBASUH SELURUH PERMUKAAN WAJAH
    Yakni dengan air yang suci 1 kali (yg seterusnya adalah bukan fardhu) dan batas wajah memanjang " dari tempat biasanya mulai di tumbuhi rambut pada dahi bagian atas sampai dagu paling bawah, dan pelipis ada disebelah kiri kanan kening serta bagian wajah yang ada dibawah cuping telinga
  • MEMBASUH KEDUA TANGAN
    Yakni samapai ke siku samapai rata, lekuk-lekuk kulit pada jari-jari dan juga ujung jari yang tertutup oleh kuku panjang.
  • MENGUSAP KEPALA
    Pendapat para ulama ada yang berbeda pendapat yakni menurut madzhab masing-masing.
  • MEMBASUH KAKI SAMPAI MATA KAKI
    Yakni tonjolan tulang pada ujung betis persis berada di atas telapak kaki maka periksalah secara teliti tumit juga retakan-retakan yang ada pada bagian bawah dan seputar kaki.
  • TERTIB
    Yakni didalam melakukan wudhu' haruslah tertib sesuai urutannya dan sesuai tuntunan Al quru'an.
  • BERTURUT –TURUT "MUALAT"
    Perlu diperhatikan didalam berwudhu' jangan sampai berselang cukup lama sehingga anggota yang sudah di basuh sampai kering.

    SUNNAH WUDHU YAKNI:
  1. Membaca Ta'awwud dan basmalah sebelum memulai berwudhu'
  2. Berkumur 3x
  3. Membasuh tangan sampai pergelangan dengan air suci sampai 3 x
  4. Membersihkan hidung ."istinsyaq" 3x, dengan cara menghirup air kedalam hidung.
    Catatan: bagi orang yang tidak berpuasa disunnahkan agar bersangatan "mubalaghoh" dalam berkumur dan beristinsyaq, tapi makruh bagi orang puasa karena dikhawatirkan batal puasanya.
  5. Menyemprotkan kembali air dalam hidung /istinsar dengan cara memijat-mijat lubang hidung" membersihkan hidung dari kotoran yang menempel
  6. Mengusap daun telinga bagian luar dan dalam(lubang telinga)
  7. Menggunakan air yang baru dalam mengusap telinga, bukan air bekas usapan kepala
  8. Menyela-nyela jari jari tangan dan kaki
  9. Menggerak-gerakan cincin bila dikhawatirkan air tidak mengenai bagian yang tertutup cincin.
  10. Mendahulukan bagian anggota kanan
  11. Memulai dari bagian depan
  12. Memperpanjang basuhan pada wajah (ghurrah) dan pada tangandan kaki, dengan cara basuhlah melebihi batas ukuran semestinya
  13. Meratakan basuhan pertama baru melanjutkan basuhan kedua dan seterusnya
  14. Menghadap kiblat
  15. Segera /Faur yakni berturut-turut dengan segera dalam mensucikan 4 anggota wudhu'
    Catatan penting ; Masih banyaknya perempuan yang kurang memperhatikan terutama dalam perjalanan, sawah, pasar bahkan dimanapun tempat.

    HAL-HAL YANG MAKRUH DILAKUKAN DIDALAM BERWUDHU
  1. Berwudhu' ditempat yang najis
  2. Berbicara ketika berwudhu'
  3. Memukulkan air pada wajah ketika membasuh

    YANG MEMBATALKAN WUDHU:
    • Sesuatu yang keluar dari dalam perut antara lain: Kentut, kencing, madzi, wadi, hadi ( cairan putih yang keluar menjelang melahirkan anak), mani yang keluar tanpa merasakan kelezatan, dan hal-hal yang luar biasa ( cacing, nanah darah dll)
    • Terjadinya peristiwa bukan dari 2 jalan (dubur dan farji') yakni:
      • Hilang akal
      • Tidur
      • Menyentuh laki-laki dan perempuan diterangkan dalam QS an nisa/4: 43

43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
[301] Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.

MASALAH-MASALAH YANG TERKAIT DENGAN WUDHU'
  • Bersalaman laki-laki perempuan, Ulama sepakat (ijma') bahwa hukumnya haram
  • Bercemara/ wig yakni ketika berwudhu' hanya diusap rambutnya maka jelas wudhunya tidak sah karena yang diusap bukan bagian kepala, dijelaskan QS al maidah/5: 6

6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

 
[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
  • Cat kuku maka harus bisa membedakan antara cat kuku dengan inai/ bahan pencelup itu dapat meresap kedalam pori-pori
  • Mengusap sepatu

    Syari'at islam mengizinkan mengusap sepatu dengan ketentuan syarat sbb:
  • Sepatu cukup tebal dan air tidak tidak tembus kedalamnya
  • Tidak terbuat dari bahan bening sehingga memperlihatkan kaki
  • Menutupi kaki sampai mata kaki ( yang biasa dibasuh ketika wudhu'
  • Sepatu dipakai sesudah suci dari hadats kecil maupun besar dengan menggunakan air jadi tidak karena sesudah tayamum
  • Sepatu harus suci dan tidak terdapat sesuatu yang menghalangi sampainya air kepadanya.
    Cara mengusap: berwudhu' seperti biasa hanya ketika bagian mengusap kaki maka cukup membasahi tangan lalu diusapkan minimal pada bagian atas sepatu dengan disempurnakan sampai bagian bawahnya. Yakni letakanlah tangan kiri dibawah tumit sedang tangan kanan pada ujung sepatu, lalu usaplah bagian atas sepatu deangn tangan kanan dari ujung sampai ke betis bagian bawah, sedang tangan kiri mengusap bagian bawah sepatu dari tumit sampai ke ujung sampai menebarkan jari-jari telapak tangan.
    Lamanya/ batas waktu menggunakan sepatu: "lihat
    kitab nailul authar"
  • Sehari semalam bagi orang yang tidak dalam bepergian
  • 3 hari 3 malam bagi yang bepergian jauh.
    Catatan: Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kesempitan didalam melaksanakan ibadah sehingga orang tetap dapat menunaikannya.
    Yang membatalkan mengusap sepatu yakni:
    • Terbukanya atau tanggalnya sepatu baik karena rusak atau berlubang
    • Habisnya ketentuan waktu
    • Karena terjadinya hal-hal yang mewajibkan mandi ( jinabat, haid, nifas dll)
      Yang haram dilakukan oleh perempuan yang tidak mempunyai wudhu':
      • Haram melakukan sholat
      • Haram tawaf
      • Haram menyentuh maupun membawa al Qur'an .

 
ILALLIQOO MA ASSALAMAH

 
Share READ MORE - WUDLU

Shalawatan

Pengin urip bungah yo 7 syarate, Sepisane Qolbun ingkang Syakirun,

Manah ingkang syukur- urip nrimo ing pandum, " la'in syakartu la aziidannakum

    Nomor lorone Al azwaju Sholih, Inggih meniko pasutri ingkang sholih sholihah

    Nomor telune al auladu Abror,     Yoiku anak sholih ingkang yad 'uulah

Nomer papate Albii atus sholih, Lingkungan ingkang sae mungguhe agomo

Nomer Limane Al Maalu Halalan thoyyibah, Bondo dunyo tebih saking harom lan syubhat

    Nomer Neneme yoiku tafakuh fiddin,     Semangat Mahami babagan agomo

    Seneng golek ilmu lewat Muslimatan, Ono pengajian ndang cekat-cekatan.

Nomer Pitune yoiku Umri Naafi'ah, diparingi gesang ayo manfaatkan

Dawuh Kanjeng Nabi Rosulullah Muhammad, Yo : Khoirunnas anfa uhum linnas.

Share READ MORE - Shalawatan

FB