by Ka' Atok
Seiring
kemajuan zaman dan teknologi informasi yang menjulang langit, justru membawa
konsekuensi tersendiri. Seiring dengan itu, pengetahuan kita tentang hal-hal
yang tak masuk akal pun kian muncul ke permukaan. Diantaranya, fenomena
perkawinan di bawah umur (pernikahan dini), ternyata masih marak terjadi.
Sebaliknya,
boleh jadi salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari
kemajuan zaman dan teknologi media informasi. Apapun pemantiknya, nikah
di bawah umur adalah fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku
sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia
anak-anak.
Perkawinan pada anak-anak adalah
melembagakan tindakan merenggut kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk
memperoleh haknya. Tepatnya hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU
No 23 Tahun 2002).
Anak-anak sebagai korban sekaligus
pelaku seringkali terkurung pelbagai justifikasi perkawinan bawah umur yang
bisa datang dari orangtua, hakim pengadilan agama, tokoh agama, tokoh
masyarakat adat, dan tak jarang juga atas inisiatif pelaku sendiri.
Ketiadaan kesadaran hukum yang
kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi.
Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan
perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga. Seringkali keadaan ini
disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera
dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan
perzinahan merajalela.
Hal tersebut
menjadi inspirasi bagi para pemerhati dan pembina keluarga sakinah khususnya KUA
Kecamatan Candimulyo, berupaya melakukan advokasi dalam bentuk Sosialisasi
Remaja Usia Kawin pada civitas akademika SMUN 1 Candimulyo Selasa 8 Mei 2012
dengan nara sumber Atok Rahman Hakim,S.H.I Penyuluh Agama Islam dan Susyarto,SH
Penghulu KUA Kecamatan Candimulyo.
Kegiatan ini bertujuan untuk
memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun
1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia
perkawinan. Juga disampaikan efek negatif dari pernikahan dini yang banyak
menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya. Lebih
jauh upaya membangun
rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya
besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam
menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekpresi yang sesuai tingkat
kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan
eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab
dan kewajiban untuk menjadi suami-istri?, demikian disampaikan Atok Rahman
Hakim,SHI didepan 50 siswa pengurus OSIS dan anggota Majlis Perwakilan Kelas
(MPK) SMUN Candimulyo Kabupaten Magelang.
Kegiatan
ini rencana akan digelar secara roadshow dibeberapa lembaga pendidikan SMU dan
remaja masjid diwilayah Kecamatan Candimulyo dengan memanfaatkan realisasi dana
DIPA Kementerian Agama Kabupaten Magelang tahun 2012. Panitia berharap hal ini
juga dilakukan di 21 binaan KUA se Kabupaten Magelang dengan asas visi
Kementerian Agama Kabupaten Magelang yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten
Magelang yang Agamis maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati.
0 komentar:
Posting Komentar