Rabu, 30 Mei 2012

SISWA SMU BUTUH SOSIALISASI REMAJA USIA KAWIN

by Ka' Atok


Seiring kemajuan zaman dan teknologi informasi yang menjulang langit, justru membawa konsekuensi tersendiri. Seiring dengan itu, pengetahuan kita tentang hal-hal yang tak masuk akal pun kian muncul ke permukaan. Diantaranya, fenomena perkawinan di bawah umur (pernikahan dini), ternyata masih marak terjadi.
Sebaliknya, boleh jadi salah satu pemicu terjadinya nikah di bawah umur justru akibat dari kemajuan zaman dan teknologi media informasi. Apapun pemantiknya,  nikah di bawah umur adalah fenomena sosial budaya yang tidak masuk akal karena pelaku sekaligus korban, sesuai peraturan perundangan masih dalam kategori usia anak-anak.
Perkawinan pada anak-anak adalah melembagakan tindakan merenggut kebebasan masa anak-anak atau remaja untuk memperoleh haknya. Tepatnya hak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002).
Anak-anak sebagai korban sekaligus pelaku seringkali terkurung pelbagai justifikasi perkawinan bawah umur yang bisa datang dari orangtua, hakim pengadilan agama, tokoh agama, tokoh masyarakat adat, dan tak jarang juga atas inisiatif pelaku sendiri.
Ketiadaan kesadaran hukum yang kemudian mentradisi juga menjadikan pernikahan di bawah umur suatu solusi. Pergaulan bebas yang berbuah kehamilan di luar nikah, misalnya, menjadikan perkawinan sebagai cara untuk menutup aib keluarga. Seringkali keadaan ini disokong oleh pejabat kantor urusan agama, yang menyakini bila tak segera dinikahkan pasangan-pasangan seperti itu cenderung menafikan norma agama dan perzinahan merajalela.
Hal tersebut menjadi inspirasi bagi para pemerhati dan pembina keluarga sakinah khususnya KUA Kecamatan Candimulyo, berupaya melakukan advokasi dalam bentuk Sosialisasi Remaja Usia Kawin pada civitas akademika SMUN 1 Candimulyo Selasa 8 Mei 2012 dengan nara sumber Atok Rahman Hakim,S.H.I Penyuluh Agama Islam dan Susyarto,SH  Penghulu KUA Kecamatan Candimulyo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dasar dan wawasan tentang Undang-undang Perkawinan PP. No. 1 tahun 1974 secara umum dengan difokuskan pada pemahaman batas minimal usia perkawinan. Juga disampaikan efek negatif dari pernikahan dini yang banyak menyebabkan permasalahan baik bersifat psikologis, sosial, ekonomi dan budaya. Lebih jauh upaya membangun rumah tangga di atas pondasi kesehatan mental yang rapuh, berbuntut tanda Tanya besar, bagaimana seorang di usia yang seharusnya masih mendapat bimbingan dalam menjalani kehidupan, kebebasan dalam berekpresi yang sesuai tingkat kecerdasannya, dan memperoleh pendidikan untuk menjadi tunas, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, kemudian diberikan tanggungjawab dan kewajiban untuk menjadi suami-istri?, demikian disampaikan Atok Rahman Hakim,SHI didepan 50 siswa pengurus OSIS dan anggota Majlis Perwakilan Kelas (MPK) SMUN Candimulyo Kabupaten Magelang.                
Kegiatan ini rencana akan digelar secara roadshow dibeberapa lembaga pendidikan SMU dan remaja masjid diwilayah Kecamatan Candimulyo dengan memanfaatkan realisasi dana DIPA Kementerian Agama Kabupaten Magelang tahun 2012. Panitia berharap hal ini juga dilakukan di 21 binaan KUA se Kabupaten Magelang dengan asas visi Kementerian Agama Kabupaten Magelang yaitu terwujudnya masyarakat Kabupaten Magelang yang Agamis maju, sejahtera dan cerdas serta saling menghormati.

0 komentar:

Posting Komentar

FB