Selasa, 17 Januari 2012

PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

KULIAH PRA NIKAH

PENDAHULUAN
Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan berkeluarga harus melalui pintu perkawinan. Mereka tentu menginginkan terciptanya suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia dan akhirat.dari keluarga sakinah inilah kelak akan terwujud mayarakat yang rukun, damai serta makmur, material spiritual.
Kehidupan keluarga dan masyarakat semacam inilah yang menjadi cita-cita dan tujuan pembanguan nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.
Pernikahan mempunyai tujuan :
  1. Untuk memperoleh ketenangan hidup
  2. Untuk menjaga kehormatan dan pandangan mata
  3. Untuk mendapat keturunan
Agar tujuan tersebut dapat tercapai dengan baik maka bagi orang yang akan menikah perlu meningkatkan pengetahuan dan pengertian tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan, dan kapan idealnya sebuah perkawinan dilaksanakan?

PERKAWINAN
Awal dari kehidupan berkeluarga adalah dengan melaksanakan perkawinan dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perkawinan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan agama dan peraturan perundangan yang berlaku, kelak dapat mengakibatkan timbulnya masalah dalam kehidupan keluarga.Sedangkan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan adalah perzinaan. Dan perzinaan adalah perbuatan terkutuk dan termasuk salah satu dosa besar.
Dalam Undang-Undang Perkawinan dan hukum Perkawinan Islam terdapat ketentuan dan peraturan tentang dasar,tujuan ,rukun dan syarat perkawinan, secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut :
Dasar dan Tujuan
Menurut Peraturan Perundang-undangan dasar dan tujuan perkawinan menurut Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum dalam pasal 1 dan pasal 2. Dalam pasal 1 dijelaskan sbagai berikut : Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan ttujuan membentuk keluarga (rumah Tangga) yang sejahtera bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dalam pasal 2 dinyatakan bahwa : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masaing-masing agamanya dan kepercayaannya. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dasar dan tujuan perkawinan dalam Islam
Menurut Al Qur'an
Melaksanakan sunnatullah debagaimana tersebut dalam surat An Nuur ayat 32 :
"dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui"
Menurut Hadist
Melaksanakan Sunnah rasul sebagaimana tersebut dalam Hadist nabi SAW
Artinya : "Perkawinan adalah peraturanku,barang siapa yang benci kepada peraturanku, bukanlah ia termasuk umatku". (HR Bukhari dan Muslim).
Tujuan
Tujuan pokok perkawinan dalam Islam adalah sebagaimana firman Allah dalam surat Ar Ruum 21 : "dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."
Untuk memelihara pandangan mata dan menjaga kehormatan diri sebagaimana dinyatakan dalam Hadist Nabi SAW :
Artinya : Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata,telah berkata kepada kami Rasulullah SAW ; Hai sekalian pemida,barang siapa diantara kamu telah sanggup kawin maka hendaklah ia kawin,maka sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan 9terhadap yang dilarang oleh agama) dan memelihara faraj.Dan barang siapa yang tidak sanggup hendaklah berpuasa.karena puasa itu adalah perisai baginya ( HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu perkawinan dalam Islam adalah bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah serta sehat jasmani,rohani dan sosial,mempererat dan memperluas hubungan kekeluargaan dan membangun hari depan individu,keluarga dan masyarakat yang lebih baik
Syarat , Rukun dan Larangan Perkawinan
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasa 6 sebagai berikut :
Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun
Rukun Pernikahan :
1. Adanya calon mempelai pria dan wanita
2. Adanya wali dari calon mempelai wanita
3. Dua orang saksi
4. Adanya ijab dan qabul
Larangan Perkawinan
Seorang pria dilarang menikah dengan seorang wanita dalam arti jika terjadi hal tersebut,maka nikahnya batal apabila:
Karena adanya hubungan mahram antara pria dan wanita disebabkan :kerabat dekat, hubungan sesusuan,hubungan persemendaan
Tidak terpenuhinya rukun nikah
Terjadinya murtad bagi yang beragama Islam

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UU NO 1 tahun 1974
Hak dan kewajiban suami istri menurut UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan tercantum pada pasal 30 dan 31 adalah : Dalam pasal 30 dinyatakan bahwa : Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Kemudian dalam pasal 31 dinyatakan :
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Masing-masing fihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
Suami adalah kepala rumah tangga dan istri ibu rumah tangga.
Mengenai kewajiban suami istri selanjutnya dijelaskan dalam pasal 33 : Suami istri wajib saling cinta mencintai,hormat menghormati,setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Dalam pasal 34 dinyatakan :
Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan
Mengenai rumah tinggal sebagai tempat kediaman suami istri dijelaskan dalam pasal 32 sebagai berikut :
Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Dalam Islam hak dan kewajiban suami istri adalah sebagai berikut :
Hak istri
Hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah.
Hak mendapat perlakuan yang baik dari suami.
Hak suami
Istri hendaklah taat kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga,selama suami menjalankan ketemtuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami istri.
Mengurus dan menjaga rumah tangga, terutama di dalamnya memelihara anak.
Hak bersama suami istri
Halalnya pergaulan sebagai suami istri, dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama dan saling memerlukan.
Sucinya hubungan perbesanan, dalam hal ini istri haram bagi pihak keluarga laki-laki suami sebagaimana suami haram bagi pihak keluarga peremuan istri
Berlaku hak pusaka mempusakai,apabila salah seorang diantara suami istri meninggal,walaupun keduanya belum bercampur,maka salah satu berhak mewarisi
Perlakuan dan pergaulan yang baik, menjadi kewajiban suami istri untuk saling berlaku dan bergaul dengan baik,sehingga suasana menjadi tentram,rukun dan penuh kedamaian.
Kewajiban Istri
Nabi Muhammad SAW bersabda :
Artinya : Wanita yang terbaik ialah wanita yang menarik hatimu bila kau pandang dan taat bila kau perintah, dan tahu menjaga kehormatannya bila kau sedang pergi dan berhati-hati menjaga hartamu (HR Attabroni )
Kewajiban Suami
Memelihara,memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin,serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraannya.
Memberi nafkah sesuai dengan kemampuan serta mengusahakan keperluan keluarga terutama sandang pangan dan papan.
Membantu tugas-tugas istri terutama dalam hal memelihara anak dan mendidik dngan penuh tanggung jawab
Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada istri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat istri menderita lahir batin yang dapat mendorong istri berbuat salah
Dapat mengatsi keadaan,mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.


KAPAN SEBAIKNYA MENIKAH?
Menurut Undang-Undang usia/umur bagi calon mempelai pria minimal 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita minimal 16 tahun
Usia ideal menikah adalah pria usia 25 tahun dengan alasan pria tersebut mampu secara jasmani dan rohani untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Usia ideal perempuan 20 tahun dengan alasan wanita tersebut siap untuk mereproduksi
2 Mampu nikah
Dalam ilmu fiqih menyatakan bahwa orang muslim yang sudah mampu melaksanakan pernikahan,maka bagi mereka yang terkena hukum wajib nikah.Kemampuan tersebut meliputi, kematangan mental,kemampuan fisik,serta biaya untuk berumah tangga
Memilih calon suami /istri
Memilih calon suami/Istri ideal
Untuk memilih calon suami/istri ideal sebaiknya seseorang berusaha secara wajar,tidak perlu berlebihan.Minimal perlu dipertimbangkan dari segi agama,watak.tabiat dan akhlak serta yang lebih utama perlu disadari bahwa ada kekurangan maupun kelebihannya.
Kriteria calon istri/suami
Rasulullah SAW menyarankan dalam hal memilih calon istri/suami dengan memberi petunjuk empat kriteria yang harus dipenuhi ,yaitu :
1). Karena kekayaannya
2). Karena keturunannya
3). Karena kecantikannya/ketampanannya
4). Karena agamanya,itulah yang lebih baik bagimu , sebagaimana disebutkan dalan hadist yang artinya :  
Wanita itu dinikahi karena empat hal,yaitu hartanya,keturunannya,kecantikannya dan agamanya.maka pilihlah wanita yang mempunyai agama,jika tidak kamu akan binasa (HR Bukhari dan Muslim)
Dari keempat macam kriteria tersebut saesu ngguhnya faktor agama dan akhlak adalah merupakan ukuran pertama dan yang paling utama dibanding lainnya.memang memilih calon istri/suami.
Bila prinsip-prinsip tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan baik, maka dapat diharapkan terciptanya kebahagiaaan dan kesejahteraan rumah tangga. Dengan diawali oleh pergaulan yang baik,maka hubungan suami istri akan tumbuh menjadi cinta kasih yang membuahkan ketentraman dan kebahagiaan rumah tangga.
Berpangkal dari sini semua maka akan terwujud benih kesehatan jasmani dan rohani, betah tinggal di rumah dan terbinalah pula akhlak mulia bersendikan ajaran agama yang gerak pengamalannya tidak hanya terbatas keluarga seisi rumah saja tetapi berkembang ke masyarakat sekitarnya dan sanak saudara.
Karena keluarga sebagai inti dari masyarakat mempunyai peranan yang menentukan dalam kebahagiaan, ketenangan masyarakat umum. Jika keluarga itu bahagia, tenang, tentram dan penuh pengertian serta penuh dengan kasih saying, maka susasna seperti ini akan memantul dan bergema dalam masyarakat demikian sebaliknya.
Rumah tangga sakinah tidak identik dengan rumah tangga yang terpenuhi segala materinya. Materi memang diperlukan dalam membina rumah tangga,tetapi materi tidaklah menentukan segala-galanya.
Kita seringkali menyaksikan rumah tangga yang memiliki segala macam perlengkapan mewah tetapi didalamnya gersang dan tidak pernah bersemi perasaan bahagia. Itulah sebabnya pilihan Rasulullah SAW tetap merupakan yang paling tepat mengenai pemilihan jodoh yang taat beragama,karena rasa bahagia hanya dapat bersemi dalam sanubari orang yang pandaImensyukuri nikmat,sikap mental seperti inilah hanya dapat dimiliki oleh orang-orang yang pandai mengamalkan agama.

PENUTUP
Perkawinan merupakan perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalidzan) maka diperlukan berbagai persiapan baik mental, material maupun spiritual dan yang paling pokok adalah usia yang matang atau dewasa agar tercapai apa yang menjadi cita-cita semua orang yaitu bahagia sejahtera di dunia dan akhirat.

Disajikan oleh Drs. H. Ilham Subagyo (Penyuluh Agama Kec. Srumbung)
Pada kegiatan Advokasi dan Komunikasi informasi dan Edukasi
Tentang KRR di Balai Desa Polengan Srumbung Senin, 21 Nopember 2011.

2 komentar:

kyaijawah mengatakan...

Mas Ilham,bagus isi kuliah pra nikahnya, saya tunggu , kapan-kapan ngisi suscatin di KUA Muntilan, dijamin pasti seneng calon pengantennya .

octaviafahner mengatakan...

Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Jackson County - KT
The Cherokee River Casino in 출장샵 Cherokee is located in the heart of 구미 출장안마 the Great Smoky Mountains of Western 영천 출장샵 North 의왕 출장샵 Carolina and 속초 출장마사지 offers casino

Posting Komentar

FB