Rabu, 23 November 2011


KDRT = NO  SAKINAH = YES
oleh : Atok Rahman Hakim, S.H.I *

Kaum lelaki dengan ringan akan menganiaya istrinya
Semua itu dianggap sesuatu yang wajar belaka
Apalagi jika perempuan berani membangkang
Berani melakukan nusyuz
Ganjarannya adalah hinaan, pukulan, tamparan, bahkan pembunuhan.
Ingat ! Islam mengutuk semua itu.

Di dalam rumah tangga, ketegangan maupun konflik merupakan hal yang biasa. Namun, apabila ketegangan itu berbuah kekerasan, seperti: menampar, menendang, memaki, menganiaya dan lain sebagainya, ini adalah hal yang tidak biasa. Demikian itulah potret KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Peristiwa suami menempeleng istri tentulah bukan berita yang mengejutkan bagi masyarakat. Sebab, sudah terlalu sering terjadi. Bahkan, penyiksaan secara berlebihan dengan membakar sampai membunuh istrinya sendiri merupakan potret buram rumah tangga hari ini.
KDRT bisa menimpa siapa saja termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak atau pembantu rumah tangga. Namun secara umum pengertian KDRT lebih dipersempit artinya sebagai penganiayaan oleh suami terhadap istri. Hal ini bisa dimengerti karena kebanyakan korban KDRT adalah istri. Sudah barang tentu pelakunya adalah suami "tercinta". Ingat, rumah Tangga bukan tempat (ajang) melampiaskan emosional suami terhadap istri. Tetapi, rumah adalah tempat yang aman. Tempat dimana kehangatan selalu bersemi. Di dalamnya terdapat psangan suami-istri yang saling mencintai.
Ada banyak langkah yang harus segera kita lakukan. Dua belah pihak (suami dan istri) harus bersama-sama berusaha untuk menjauhkan diri terlibat dengan KDRT. Walaupun, aktor penting dalam masalah ini adalah suami, akan tetapi istri juga berpeluang menciptakan KDRT. Langkah-langkah untuk menanggulangi KDRT, antara lain adalah:
    Pertama, landasan keimanan. Makanya, antara suami dan istri harus senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT. Insya Allah, manakala suami sholeh dan istrisholehah akan jauh dari KDRT.
Kedua, reinterpretasi penafsiran terhadap "legalitas pemukulan". Tindak kekerasan yang berbentuk penganiayaan terhadap istri dianggap sudah merupakan hal yang biasa. Ironisnya, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran.
Ketiga, menyadari akan akibat buruk dari KDRT. Ada beberapa akibat buruk.
  1. Suami bisa dituntut ke Pengadilan karena penyerangan terhadap istri merupakan tindakan melanggar KUHP.
  2. Rumah Tangga menjadi berantakan (Broken Home).
  3. Mengakibatkan gangguan mental (kejiwaan) terhadap istri dan juga anak.
  4. Melanggar syari'at agama. Agama mengajarkan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah bukan keluarga yang dihiasi dengan pemukulan dan penganiayaan.
Keempat, khusus bagi para suami berlaku lemah lembutlah kepada istri sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Kelima, khusus kepada para istri. Berusahalah untuk menjadi istri sholehah. Berhias diri untuk suami, melayani suami dengan baik, mematuhi perintah yang baik dari suami, menjaga harga diri dan suami, dan lain sebagainya. Berusahalah untuk selalu membuat suami tersenyum bahagia walaupun pahit rasanya.
   
Adab berjima' dalam Islam
Hubungan seksual merupakan kebutuhan batiniyah yang tak bisa ditinggalkan, dan ini juga merupakan bagian yang terpenting dalam rumah tangga, tidak sedikit hanya gara-gara ketidak harmonisan dalam melakukan hubungan seksual atau jima' banyak yang memilih berpisah atau bercerai. Oleh karena itu masalah ini menjadi bagian yang sangat terpenting dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Nah dalam islam telah diatur dan diajarkan bagaimana  berjima' atau melakukan hubungan badan dengan suami/istri dengan baik. Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
"Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hak bagi keluargamu (isterimu) ada hak."
Sedangkan adab/tatacara bersetubuh yang dianjurkan dalam islam yaitu :
Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf dalam kitab Ihya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata:
  1. "Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan: "Ya Allah,jauhkanlah aku dan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau berikan kepadaku'."
    Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak,maka tidak akan diganggu oleh syaitan."
  2. Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana ini (akan bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan dan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas."
Berkata Al-Imam Abu Abdullah Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul 'Ibaad, mengenai sunnah Nabi saw. dan keterangannya dalam cara bersetubuh.
Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata, tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah:
  1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah.
  2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus.
  3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di syurga.
Selanjutnya Nabi saw. bersabda:
Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu melaksanakan pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan."
3.Kemudian Ibnul Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya,sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya."
 
Insya Allah, kekerasan di balik jeruji Rumah Tangga jauh dari keluarga kita. Cinta yang menghiasi kehidupan suami/istri harus senantiasa dipupuk hingga membuahkan kelanggengan. Cinta kita adalah karena Allah SWT. Jadi, suami/istri dalam sebuah keluarga adalah hamba-Nya yang selalu dekat kepada-Nya. Manakala ini sudah terbangun dalam mahligai rumah tangga, insya Allah tidak akan ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Wallahu a'lamu.

___________________________________________

*)  PAF Kec. Candimulyo  Kementerian Agama Kab, Magelang


 

0 komentar:

Posting Komentar

FB